APA ITU BULLYING?
MENGAPA BISA MERUSAK MORAL?
Bullying
merupakan tindakan dimana satu orang lebih mencoba untuk menyakiti atau
mengontrol dengan cara kekerasan.ada banyak jenis bullying.bisa menyakiti dalam
bentuk fisik,seperti memukul,mendorong,dan sebagainya. Dalam bentuk verbalnya
adalah dengan menghina,membentak,dan menggunakan kata-kata kasar.
Bullying
dalam bentuk sosial seperti mengucilkan,dan mengabaikan orang.apalagi di zaman
sekarang bullying pun bisa melalui gadget,dan media sosial yang biasa disebut cyberbullying,dimana saat seseorang
dihina-hina,diteror di media sosial,ataupun melalui SMS,email,dan telepon.
Contoh
paling besar dalam kehidupan sehari-hari bisa kita temukan di sekolah, seperti
Masa orientasi siswa yang berakhir buruk karena berlebihan dalam mengerjai para
siswa baru. Teman sekelas yang dianggap aneh dikucilkan dan terus di hina.
Adapun
contoh dalam kehidupan bermasyarakat seperti hinaan atau cacian terhadap
seseorang yang mengidap penyakit yang tidak biasa seperti:
1. autis,
2. berkebutuhan
kusus,
3. mepunyai
bentuk tubuh yang tidak biasa,
4. dan
difabel.
Para
pelaku bully mendapatkan kepuasan
dari menindas orang. Ia merasa kuat,lebih berkuasa, karna ada orang yang takut
pada dirinya. Padahal sesungguhnya para pembully ini akan dibenci oleh
orang-orang yang tidak setuju dengan tindakannya. Alasan lain mereka menindas
adalah karena mereka iri pada kelebihan seseorang yang mereka bully,mereka
merasa terancam dengan kehadiran seseorang yang lebih mempunyai bakat dari
mereka.
Orang
yang biasanya dijadikan target penindasan adalah orang yang memilik perbedaan
mencolok disbanding yang lain. Perbedaan ini bisa jadi dari fisik,agama,dan ras
nya.
Jika
bullying ini terus terjadi maka akan menghasilkan dampak yang sangat mengerikan
bagi para korbannya, seperti :
1. Membenci
dirinya sendiri.
2. Merasa
ketakutan menghadapi dunia luar.
3. Merasa
depresi.
4. Stress
yang mempengaruhi kesehatan.
5. Hingga
memutuskan untuk bunuh diri.
Menurut survey yang dilakukan oleh kaiser family foundation & children now pada
tahun 2011 menunjukan bahwa perilku yang dirasakan oleh mereka yang merasakan bullying dan yang tidak merasakan bullying berbeda jauh, dimana orang
terkena bully memiliki tingkat
depresi yang cukup tinggi dibandingkan mereka yang tidak terkena bully.
Dalam
sebuah riset yang dilakukan LSM Plan International dan International Center for
Research on
Women (ICRW) yang dirilis awal Maret 2015 ini menunjukkan fakta mencengangkan
terkait kekerasan
anak di sekolah. Terdapat 84% anak di Indonesia mengalami kekerasan di sekolah.Angka
tersebut lebih tinggi dari tren di kawasan Asia yakni 70%.
Riset
ini dilakukan di 5 negara Asia, yakni Vietnam, Kamboja, Nepal, Pakistan, dan
Indonesia yang diambil dari Jakarta dan Serang, Banten. Survei diambil pada
Oktober 2013 hingga Maret 2014 dengan melibatkan 9 ribu siswa usia 12-17 tahun,
guru, kepala sekolah, orangtua, dan perwakilan LSM.
Selain itu, data dari Badan PBB untuk Anak (Unicef) menyebutkan, 1 dari 3 anak perempuan dan 1 dari 4 anak laki-laki di Indonesia mengalami kekerasan. Data ini menunjukkan kekerasan di Indonesia lebih sering dialami anak perempuan.
Selain itu, data dari Badan PBB untuk Anak (Unicef) menyebutkan, 1 dari 3 anak perempuan dan 1 dari 4 anak laki-laki di Indonesia mengalami kekerasan. Data ini menunjukkan kekerasan di Indonesia lebih sering dialami anak perempuan.
Menurut
survey bullying terus meningkat dari tahun ketahun,hal ini menjadi fokus
pemerintah untuk segera memberantas kasus tersebut. Kebanyakan orang masih takut untuk melaporkan
kasus ini ke pihak yang berwajib, dengan alasan mereka takut karna tidak ada
perlindungan bagi mereka para saksi dan korban. Tapi sekarang alasan tersebut
tidak akan ada lagi, karna LPSK siap untuk melindungi mereka para saksi dan
korban sebuah kasus. LPSK merupakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
LPSK
merupakan lembaga mandiri yang didirikan dan bertanggung jawab untuk menangani
pemberian perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban berdasarkan tugas dan
kewenangan sebagaimana diatur dalam undang-undang. LPSK dibentuk berdasarkan UU
No 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.
Jadi,
mulai sekarang jangan takut untuk bersaksi,lindungi orang disekitarmu, jangan
sampai mereka jadi korban bullying atau korban kasus lainnya,jangan berdiam
diri saja,
karna ..
#DIAMBUKANPILIHAN.
#LPSKMELINDUNGI
https://lpsk.go.id/
http://cewekbanget.grid.id/Love-Life-And-Sex-Education/Apa-Sih-Bullying-Itu
http://news.liputan6.com/read/2191106/survei-icrw-84-anak-indonesia-alami-kekerasan-di-sekolah


Komentar
Posting Komentar